Selasa, 10 Maret 2009

SEKOLAH SBI APA ITU ?


SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI)
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 1945 - 2008
SBI adalah sekolah yang menyiapkan peserta didik berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusan memiliki kemampuan daya saing internasional. Visi SBI adalah terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional. Visi tersebut memiliki implikasi bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya - upaya yang dilakukan secara intensif dan terarah. Setiap SMP SBI harus menggunakan bahasa komunikasi global, terutama bahasa Inggris dan menggunakan teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT).
Proses belajar - mengajar di SBI harus menggunakan bilingual, terutama untuk pelajaran matematika dan sains. Pada rintisan SBI dibagi dalam empat model: sekolah baru Newly developed SBI, model pengembangan sekolah yang ada (existing developed SBI), model terpadu dan model kemitraan.
Dari keempat model penyelenggaraan itu SBI dikembangkan dengan 8 prinsip utama, yaitu:
  1. Pengembangan SBI mengacu pada SNP + X SBI = SNP + X.Di mana SNP meliputi 8 standar SNP, yaitu, kompetensi lulusan, isi, proses, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen, pembiayaan, penilaian sedangkan X adalah nilai plus, yaitu, penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan, baik dari dalam maupun luar negeri yang telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional.
  2. SBI dikembangkan berdasarkan atas kebutuhan dan prakarsa sekolah (demand driven and bottom up).
  3. Kurikulum bertaraf internasional yang ditunjukkan oleh pengembangan isi yang mutakhir dan canggih dengan perkembangan ilmu pengetahuan global.
  4. SBI menerapkan manajeman berbasis sekolah (MBS) dengan tata kelola yang baik.5. SBI menerapkan proses belajar mengajar yang pro-perubahan dan inovatif.
  5. SBI menerapkan prinsip - prinsip kepemimpinan yang memiliki visi ke depan (visioner).
  6. SBI harus memiliki SDM yang professional, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan (Kepala Sekolah dan Pendidik minimal berijazah S2 / S3, jenjang SD 10 %, SMP 20 %, sedangkan SMA/SMK 30 %)
  7. Penyelenggaraan SBI harus didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap, relevan, mutakhir, dan canggih seperti laptop di laboratorium, LCD, TV, dan media pendidikan penunjang lainnya.
Dikirim oleh Yuny Hendra, SP.d (SMPN 3 Lamongan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar